Gratifikasi kerap terjadi di lingkungan penyelenggara pemerintahan, baik disadari maupun tidak. DPUPR Banten mengingatkan pentingnya mengenali, menangani, dan menghentikan potensi praktik gratifikasi.
Melalui materi pengingat berupa poster dan imbauan internal, DPUPR Banten mendorong seluruh pegawai untuk memahami siapa saja yang berpotensi menjadi pelaku maupun pihak yang terdampak gratifikasi.
Gratifikasi dapat berdampak buruk terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan menurunkan nilai profesionalitas aparatur.
Dinas PUPR Banten mengajak seluruh jajaran untuk mencegah gratifikasi serta melapor apabila menemukan praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Upaya pencegahan ini menjadi bagian dari komitmen DPUPR Banten dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.